Senin, 10 Mei 2010

Ketentuan Pemilih 2010-2012

a. Pemilih adalah Guru SMP Negeri 16 Malang yang masih aktif bertugas di SMP Negeri 16 Malang.
b. Setiap pemilih hanya berhak mendapatkan 1 kartu suara.

c. Sifat Pemilihan adalah langsung, bebas, dan rahasia
.
d. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pemilihan :

d.1. Hari/Tanggal
d.2. Waktu :
d.3. Tempat : Laboratorium IPA
e. Penghitungan Suara :
e.1. Hari/Tanggal :
e.2. Waktu :
e.3. Tempat : Laboratorium IPA
f. Wakasek terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak
g. Bila terjadi perolehan suara sama, maka penetapan Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Malang diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Malang.
h. Memilih nama calon wakasek, tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, suara tersebut dinyatakan tidak sah.
i. Bersama Kepala Sekolah, Wakasek terpilih berhak
menyusun kelengkapan staf / urusan

0 komentar: