Kamis, 15 Mei 2008

Ketentuan Pemilih 2008-2010

a. Pemilih adalah Guru SMP Negeri 16 Malang yang masih aktif bertugas di SMP Negeri 16 Malang.
b. Setiap pemilih hanya berhak mendapatkan 1 kartu suara.
c. Sifat Pemilihan adalah langsung, bebas, dan rahasia
d. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pemilihan :
d.1. Hari/Tanggal : Jum’at, 6 Juni 2008

d.2. Waktu : 07.00 – 09.00 WIB

d.3. Tempat : Laboratorium IPA
e. Penghitungan Suara :
e.1. Hari/Tanggal : Jum’at, 6 Juni 2008

e.2. Waktu : 09.15 WIB - selesai

e.3. Tempat : Laboratorium IPA

f. Wakasek terpilih ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak
g. Bila terjadi perolehan suara sama, maka penetapan Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Malang diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Malang.

h. Memilih nama calon wakasek, tidak sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, suara tersebut dinyatakan tidak sah.
i. Bersama Kepala Sekolah, Wakasek terpilih berhak
menyusun kelengkapan staf / urusan

0 komentar: